UU SSKCKR Sudah Tidak Relevan
14-12-2017 /
KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat kunjungan Komisi X DPR RI ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/12/2017).
foto: singgih|DN
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) sudah 17 tahun ada, namun dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan zaman dimana perkembangan dunia sudah mengalami digitalisasi dan elektronik, sehingga undang-undang tersebut harus segera direvisi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat kunjungan Komisi X DPR RI ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/12/2017).
“UU SSKCKR sudah 17 tahun, sehingga tidak mengikuti perkembangan zaman yang mengalami perkembangan pesat digitalisasi karya cetak dan karya rekam,” ungkap Fikri.
Lebih lanjut Fikri menyampaikan bahwa revisi UU SSKCKR disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dari sisi filosofis bahwa KCKR merupakan salah satu hasil budaya serta pelestarian budaya bangsa, sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan bernegara yang diatur dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Sedangkan dari sisi sosilogis revisi UU SSKCKR merupakan upaya pengumpulan KCKR sebagai koleksi nasional hasil karya budaya bangsa belum terlaksana secara optimal karena belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangan dalam masyarakat. Dari sisi yuridis, ketentuan yang diatur dalam UU SSKCKR masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan, dan mewujudkan koleksi nasional.
"Revisi UU SSKCKR ini juga mengedepankan apresiasi dari sebuah karya cetak maupun rekam, karena selama ini karena cetak dan karya rekam tidak terkoleksi dengan baik," ungkapnya.
Fikri juga menyampaikan bahwa kedepan Pemerintah akan menyediakan akses yang lebih mudah, untuk mereka yang berkarya akan dengan mudah mengirimkan karyanya ke perpustakaan karena pemerintah bekerja sama dengan jasa pengiriman.
Dengan adanya revisi UU tersebut Fikri berharap kekayaan intelektual bisa tersimpan dan terkoleksi dengan baik sehingga bisa menjadi dokumen negara yang bisa diakses siapapun nantinya.
“UU ini diperbaharui dengan mengakomodir semua pihak, apakah pemerintah, masyarakat, penghasil karya percetakan, ikatan penulis, serikat perusahaan media hingga perpustakaan,” jelas Fikri.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur mendukung adanya revisi UU SSKCKR ini karena dengan revisi tersebut nantinya akan lebih mengakomodir kebutuhan jaman. (skr,mp)